208 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Terima Revisi Natal, Berikut Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumut
Rutan Kelas 1 Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi terhadap 280 warga binaan, enam orang di antaranya langsung bebas
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Rutan Kelas 1 Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi terhadap 280 warga binaan, enam orang di antaranya langsung bebas.
Upacara penyerahan remisi berlangsung di Aula Suhardjo Rutan Kelas 1 Medan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd. Jahari Sitepu.
"Pemberian remisi kepada warga binaan bukan secara cuma cuma oleh pemerintah. Namun, sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan untuk warga binaan yang bersungguh-sungguh iktu program pembinaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Rutan Medan Gelar Bakti Sosial Pengentasan Stunting, Imam Suyudi: Kunci Utama Peran Keluarga
Ia menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal sudah mengikuti program program pembinaan yang dilakukan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Menurutnya, program pembinaan merupakan sebuah sarana untuk menyadarkan warga binaan untuk mengikuti hukun dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Sehingga bisa menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari," katanya.
Selain itu, ia juga mengucapkan selamat terhadap warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang. Khususnya warga binaan yang memperoleh kebebasan," ujarnya.
Dia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang bebas dan bisa kembali merajut silaturahmi dengan keluarga. Dan, menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Medan Aktif Ikuti Pembinaan Kerohanian: Untuk Motivasi Jadi Pribadi Lebih Baik
"Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum. Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melajutkan perjuangan hidup," katanya.
Adapun warga binaan yang menerima remisi dengan rincian 68 orang terima remisi 15 hari.
Lalu, 205 orang terima remisi satu bulan dan satu orang terima resmisi satu bulan 15 hari. Dan, enam orang dinyatakan langsung bebas.
(*)
Rutan Medan
Natal
Remisi Natal
Kanwil Kemenkumham Sumut
Kemenkumham
Sumut
Mhd. Jahari Sitepu
Tribunmedan.com
tribunmedan.id
16 Anak Binaan LPKA Medan Terima Remisi Khusus Natal, Dua Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Viral Tukang Parkir Nongkrong di Depan Minimarket, Padahal Ada Tulisan Parkir Gratis |
![]() |
---|
5 Warga Binaan Lapas Labuhanbilik Terima Remisi Khusus Natal 2023, Kelapas: Transparan dan Gratis |
![]() |
---|
Eks Pelatih Kritik AC Milan, Sebut Rossoneri Tak Punya Skuad dan Pemain Mudah Tercerai |
![]() |
---|
51 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Terima Remisi Khusus Natal, Tidak Ada Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.