TRIBUN-MEDAN.com - Imbas aksi bagi-bagi uang yang dilakukannya, Gus Miftah dipanggil Bawaslu.
Jika terbukti melakukan money politic, Gus Miftah terancam dua tahun penjara.
Seperti diketahui, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sempat bagi-bagi uang saat berada di Pamekasan, Madura.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menduga ada pelanggaran.
Itu sebabnya Bawaslu akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
Diketahui Gus Miftah membagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu dan sempat viral.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).
Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Dugaan money politics
Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang. "Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.
Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.
Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.
Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.
"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.