Pilpres 2024

Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu, Terancam 2 Tahun Penjara Jika Terbukti Money Politic

Editor: Liska Rahayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Miftah, pendakwah yang videonya bagi-bagi uang jadi viral dan disorot.

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.

Bukan uang Gus Miftah

Uang yang dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.

Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik Haji Her.

Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.

Lantas siapa Haji Her?

Sosok tajir dari Pemekasan itu lahir 42 tahun lalu di Pamekasan, tepatnya pada 25 November 1981.

Seperti dikutip dari TribunMadura, Haji Her adalah pengusaha sukses yang kini menjabat sebagai CEO PT Bawang Mas Grup.

Selain sukses sebagai pebisnis, Haji Her menjadi Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM).

Tidak hanya gemar bersedekah, Haji Her dikabarkan pernah membantu pembangunan 132 rumah milik warga di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Pernah Viral Beli Mobil Gus Dur

Haji Her pernah viral setelah membeli mobil mantan presiden Indonesia Gus Dur.

Halaman
1234

Berita Terkini