Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja.
Polisi masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya.
"Dari hasil kejahatan, digunakan untuk happy-happy," kata Teddy.
Atas perbuatannya, kata Teddy, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Dianiaya dan Uangnya Dirampas Wanita yang Ditemuinya di Hotel, Begini Modus Pelaku Jebak Korban