Pemilu 2024

PADA PILPRES 2019 Pernah Dituduh Makar, Kini Soenarko Pimpin Demo Tolak Hasil Pilpres 2024

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko saat memimpin demo di Gedung KPU terkait Pemilu yang dinilai curang. Soenarko menyebut Indonesia tidak boleh dipimpin kumpulan penipu dan rampok. (Wartakotalive.com/ramadhan LQ)

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko pernah dituduh makar pada pilpres 2019.

Kini di Pilpres 2024, Mayjen (Purn) Soenarko memimpin demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Dalam demonstrasi itu, Soenarko menyoroti pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dinilainya mengandung kecurangan.

Ia juga menuding, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah dalang di balik kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi. KPU itu hanya operator,"ujar Soenarko dalam orasinya.

Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko memimpin aksi demo tolak hasil Pilpres di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024); (HO)

Soenarko dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Namun di Pilpres 2024, Soenarko meninggalkan Prabowo Subianto dan memilih mendukung pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin.

Saat Pilpres 2019, Soenarko ditangkap tim gabungan polisi dan anggota Polisi Militer pada Senin (20/5/2019) malam.

Soenarko dituduh atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei 2019.

Kemudian, Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat makar.

Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang beredar di Youtube.

Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana.

"..Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras..." ujar Soenarko dalam video itu.

Atas pernyataannya itu, Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei 2019 tersebut.

Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.

Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.

Halaman
123

Berita Terkini