Adapun paparan secondhand vaping dapat menyebabkan peningkatan risiko masalah kesehatan pernapasan, terutama pada anak-anak dan individu yang sudah memiliki masalah kesehatan pernapasan.
Baca juga: 12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS BPJS Kesehatan, dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Biayanya
Sementara itu, paparan uap vape tidak hanya berdampak pada manusia tetapi juga pada lingkungan.
dr. Aditya mengatakan bahwa emisi dan limbah vape mengandung sejumlah nikotin dan bahan kimia beracun lainnya yang dapat menjadi sumber polusi lingkungan.
Uap vape dapat meningkatkan kadar nikotin dan partikel halus (PM2.5) di udara dalam ruangan, meskipun dalam tingkat yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Selain itu, uap vape juga mengandung senyawa organik volatil dan logam yang dapat berkontribusi terhadap pencemaran udara dalam ruangan.
34 Negara Melarang Penggunaan Rokok Elektrik
Sejumlah negara mulai melarang warganya menggunakan vape.
Adapun negara yang sudah melarang penggunaan rokok elektrik diantaranya Brazil, India, Iran, dan Thailand.
Bahkan, WHO menyebutkan, sedikitnya sudah ada 34 negara yang melakukan sikap serupa terhadap rokok elektrik ini.
Sebab, menurut WHO, bahaya vape ini sudah ada di depan mata.
Anak-anak pun, sekarang sudah menggunakan rokok elektrik.
Baca juga: Manfaat Tomat Bukan Saja Menjaga Kesehatan Mata, Baik Mencegah Kanker, Fakta Nutrisi Tomat
Padahal, kemunculan rokok elektrik ini awalnya karena dalih ingin menggantikan rokok konvensional yang lebih sehat.
Nyatanya, rokok elektrik justru membuat penggunanya menjadi kecanduan.
Berikut ini bahaya vape menurut WHO.
1. Merusak paru-paru
Diberitakan Kompas.com (25/1/2019), penggunaan vape atau rokok elektrik dapat merusak paru-paru.
Hal tersebut diungkapkan oleh dokter ahli jantung Stanton Glantz.