Berita Viral
MAHFUD MD Sindir Polda Jabar Kalah Sidang Praperadilan, Singgung Jahatnya Hukum Orang Tak Bersalah
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky.
Penetapan tersangka itu membuat Polda Jabar malu. Sebab, PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka tersebut cacat hukum.
Diketahui, Polda Jabar kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Mahfud MD turut langsung menyinggung terkait menghukum orang yang tak bersalah.
"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud MD, dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024) yang dikutip dari Tribunnews.com
"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambungnya.
Kendati begitu, ia pun memberikan salam hormat untuk Hakim tunggal Eman Sulaeman usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina
Mahfud MD juga memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.
Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.
"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi," terangnya.
Baca juga: PILU Ayah Ketua OSIS yang Kesetrum Saat Diceburkan, Putranya Tewas Saat Ultah, Tangis Teman Pecah
Baca juga: Dipecat Kasus Asusila, Hasyim Asyari Masih Ada di Video Lagu Indonesia Raya Saat Peluncuran Maskot
"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.
Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.
"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.
NASIB Wahyudi Anggota DPRD Pamer Jalan Bareng Selingkuhan Pakai Uang Negara, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
PILU Siswi SMK Jadi Pacar Gelap Pria Beristri, Tewas Dianiaya Gegara Minta Rp 8 Juta Untuk Beli HP |
![]() |
---|
HARTA KEKAYAAN Menteri Pariwisata Widiyanti Disebut Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker Daerah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Siswi SMK Dibunuh Pria Beristri Gegara Minta Dibelikan HP, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
BEREDAR Surat Diduga Diterbitkan Kemendikbud Sebut Gibran Lulus SMA, Dokter Tifa: Kertas Gak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.