Berita Viral

MAHFUD MD Sindir Polda Jabar Kalah Sidang Praperadilan, Singgung Jahatnya Hukum Orang Tak Bersalah

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky. 

HO
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky

Penetapan tersangka itu membuat Polda Jabar malu. Sebab, PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka tersebut cacat hukum. 

Diketahui, Polda Jabar kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung. 

Mahfud MD turut langsung menyinggung terkait menghukum orang yang tak bersalah. 

"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud MD, dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024) yang dikutip dari Tribunnews.com

"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambungnya.

Kendati begitu, ia pun memberikan salam hormat untuk Hakim tunggal Eman Sulaeman usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina

Mahfud MD juga memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.

Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.

"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi," terangnya.

Baca juga: PILU Ayah Ketua OSIS yang Kesetrum Saat Diceburkan, Putranya Tewas Saat Ultah, Tangis Teman Pecah

Baca juga: Dipecat Kasus Asusila, Hasyim Asyari Masih Ada di Video Lagu Indonesia Raya Saat Peluncuran Maskot

"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.

"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.

Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.

"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved