Breaking News

Berita Viral

MAHFUD MD Sindir Polda Jabar Kalah Sidang Praperadilan, Singgung Jahatnya Hukum Orang Tak Bersalah

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky. 

HO
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky.  

Pertama, ia mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.

"Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari," ujarnya.

"Itu sudah sangat tidak profesional," sambungnya.

Baca juga: HOTMAN PARIS Sebut Kemungkinan Polda Jabar Tetap Menjerat Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Awas! Jangan Berlebihan Minum Kopi, Ini 5 Masalah yang Bisa Terjadi Jika Kebanyakan Konsumsi Kafein

Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.

Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.

"Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud.

"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya."

Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.

Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.

"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."

"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi," imbuhnya.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved