Setelah itu, TJP kembali dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa ke perumahan di Jalan Karya Jaya Ujung.
“Terus di situ, korban disetubuhi lagi secara paksa. Besoknya, korban minta ikatan di tangan dan kakinya dibuka karena mau salat subuh. Siangnya korban melarikan diri dari rumah itu dan membuat laporan ke Polda Sumut,” sebutnya.
Kuna pun menyampaikan, korban sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Sebab, peristiwa itu membuat korban tak berani keluar dari kediamannya saat ini untuk bekerja.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengatakan, petugas telah menerima laporannya.
Saat ini, timnya sedang melakukan proses penyelidikan.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan. Para saksi sedang diperiksa,” ucap Risqi.
Telah Dilaporkan pada Juni 2024
Terpisah, Direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut memastikan menyelidiki laporan Tria Junita, guru SD 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor yang diduga dianiaya Achmad Deni, pegawai BUMN PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, laporan korban yang dilaporkan pertama pada 28 Juni lalu masih berproses.
Pada 10 Juli Polisi sudah memeriksa korban. Sementara Achmad Deni diperiksa pada 23 Juli lalu. Namun demikian, kasus ini masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan karena Polisi masih terus melakukan penyelidikan. "Lapornya masih terus, masih di penyelidikan,"kata Kombes Sumaryono, Rabu (28/8/2024).
Mantan Kapolres Kediri ini melanjutkan, pada 9 Agustus lalu penyidik telah melakukan gelar perkara, dilanjutkan rekomendasi meminta pendapat ahli pidana. Rencananya pada 30 Agustus penyidik baru meminta keterangan ahli pidana.
Setelah mengambil keterangan ahli, nanti akan dilanjutkan gelar perkara sesuai rekomendasi maupun penjelasan ahli pidana mengenai perkara dugaan penganiayaan.
"Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pidana ke UMSU dan rencana pemeriksaan 30 Agustus 2024. Selanjutnya akan di lakukan gelar perkara kembali."
Untuk laporan TJP terkait dugaan penculikan, Polda Sumut berencana melimpahkan ke Polrestabes Medan. Pelimpahan karena saksi-saksi lebih dekat ke Polrestabes Medan jika mau dimintai keterangan.
Meski demikian belum diketahui kapan rencananya akan dilimpahkan. "Rencananya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,"sebutnya.