Berita Viral

NASIB PILU Ibu Guru SD di Medan Diduga Diculik, Dianiaya, dan Dirudapaksa Mantan Suami Sirinya

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tria Junita (kanan), guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor diduga menjadi korban penganiayaan Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM), Minggu (25/8/2024) malam. Korban sudah melapor 3 kali ke Polisi.

Kemudian pelaku membawa Nita ke sebuah rumah di Kompleks Pondok Mansion, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Begitu sadar, korban sudah dalam keadaan setengah telanjang dan dibaringkan ke ruang tamu dengan posisi masih terikat.

Selanjutnya, Deni yang juga guru bela diri Karate menyuruh temannya yang ikut menculik korban membawa pergi mobil Grand Max supaya tidak terlacak.

Lalu korban kembali diangkat ke dalam mobil lain jenis sedan berwarna abu-abu.

Karena meronta-ronta dan berteriak, Deni menghajar rahang Nita hingga lemas.

Tak lama kemudian, rupanya korban sudah dibawa ke sebuah rumah di Perumahan PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Di rumah ini, sudah ada yang menunggu yakni Garin, anak pertama Deni yang disebutnya bekerja di PT Inalum.

"Di kompleks Tanjung Gading rupanya sudah ada yang menunggu, anaknya, si Garin."

Di rumah ini, korban ngaku disetubuhi oleh Deni yang disebut mantan suami sirihnya.

Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.

"Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,"katanya menirukan ancaman Deni.

Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.

Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan. Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.

Setelah itu korban ngaku disetubuhi secara paksa lagi.

"Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi."

Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deliserdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.

Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.

Namun hingga kini korban merasa laporannya jalan di tempat.

Kuasa hukum korban, Kuna Silen dan Arul Winsen mendesak direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut segera memproses laporan korban.

Bahkan, kata Kuna, meminta Polisi segera menangkap Deni karena keamanan korban terancam.

Terduga pelaku juga disebut meneror sekolah tempat korban mengajar.

Usai dugaan penculikan, korban tidak bisa mengajar karena ketakutan.

"Jadi kita minta supaya Kapolda Sumut menangkap terduga pelaku karena keselamatan terancam. Kita minta Polisi bergerak cepat,"kata Kuna.

Selain melapor ke Polisi, korban juga melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Sumut.

"Selain melapor ke polisi kita juga melapor ke LPSK, karena keselamatan jiwanya terancam. Teror yang dilakukan setiap hari yang pegawai Inalum."

Dibantah Achamd Deni

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Achamd Deni membantah menculik dan menyiksa Tria Junita.

"Semuanya tidak benar. Tidak ada penculikan, tidak ada penganiayaan,"kata Deni.

Ditanya mengenai pernikahannya dengan Tria, Deni ngaku menikah secara sah dengan Nita pada tahun 2011 lalu.

Bahkan, katanya, ada persetujuan maupun surat pernyataan dari istri pertama.

"Karena dia kan istri sah saya, ada buku nikah saya dan saya disetujui sama istri pertama saya. Ada surat persetujuan dari istri saya. Jadi dalam KUHAP, tidak ada penculikan istri."

Terkait nikah cerai lalu nikah lagi, ia mengakuinya.

Tapi, ia menyebut hal itu terjadi karena Nita mau menikah dengan pria lain.

Namun karena Nita dan suami barunya tidak betah, akhirnya keduanya menikah kembali.

"Saya nikah pertama, kemudian dia ngomong sama saya dia mau menikah boleh nggak. Kemudian saya bilang boleh. Saya juga yang mengurus surat cerai kami di pengadilan agama. Rupanya setelah 2 bulan Kalau tidak salah dia nggak tahan sama suaminya,", ungkapnya.

"Karena iba, kami nikah lagi setelah masa idahnya. Kemudian dan pas kayak saya mau surat supaya enak kalau punya anak. Jadi memang sah istri sayadan buku nikahnya pun ada,"sambungnya.

Sementara Direktur Utama PT Indonesia Aluminium Alloy, Ricky Gunawan mengatakan, Achmad Deni merupakan karyawan PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).

Namun dia diperbantukan di perusahaan PT Indonesia Aluminium Alloy.

"Dia karyawan Inalum, tapi diperbantukan di PT Indonesia Aluminium Alloy. Kalau statusnya di karyawan Inalum.

Mengenai bisa tidak pegawai BUMN menikah 2 kali, Ricky tidak mengetahui pasti.

"Saya gak tahu persis boleh atau tidak. Setahu saya gak boleh."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Berita Terkini