Berdasarkan pengakuan tersangka, uang itu dibagikan dengan rincian tersangka Kartika mendapat bagian paling besar yakni Rp 3,1 juta, sementara Niko dan Carles masing-masing Rp 200 ribu.
Saat ini para tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Tuntungan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain 3 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
"Tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 363."
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan