Mayat Dalam Tas

PENAMPAKAN Tas Berisi Mayat Wanita di Karo, Mutia Pratiwi Baru Bebas dari Penjara Terkait Narkoba

Sebuah tas berisi mayat wanita muda menggemparkan warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Tas berisi mayat wanita muda ditemukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo. Identitas mayat itu diketahui bernama Mutia Pratiwi (25). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sebuah tas berisi mayat wanita muda menggemparkan warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Mayat tersebut dibungkus kain seprai dan dimasukkan ke dalam tas besar berwarna hijau. 

Tas tersebut diletakkan di tepi jurang di sisi jalan lintas Berastagi-Medan, hingga akhirnya ditemukan warga pada Selasa (22/10/2024).

Belakangan diketahui identitas mayat wanita muda itu adalah Mutia Pratiwi alias Sella (25), warga Kabupaten Simalungun.

Identitas korban diketahui setelah kepolisian melakukan pemeriksaan Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis).

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi dan pemnyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, korban baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar tiga bulan lalu karena terjerat kasus narkoba. 

Namun, setelah bebas dari penjara korban tak pernah kembali ke rumah keluarganya.

Polres Tanah Karo telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan seluruh temuan tersebut.

“Hasil yang kami dapatkan begitu. Makanya kami terus dalami temuan identitas dan riwayat sebelumnya,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (23/10/2024).

Dugaan sementara, korban sudah dibunuh terlebih dahulu di luar Kabupaten Karo, lalu mayatnya dibuang ke lokasi penemuan.

Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024).
Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). 

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved