TRIBUN-MEDAN.COM,- Polda Sumut menegaskan bahwa AKBP DK, perwira yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut dipecat karena punya kelainan seksual.
AKBP DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karenan memiliki hubungan mesra dengan pria.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, pemecatan AKBP DK langsung dilakukan oleh Mabes Polri.
Ia mengatakan, kasus dugaan kelainan atau penyimpangan seksual AKBP DK terungkap pada tahun 2023 silam.
Baca juga: Profil Tan Kian, Pernah Terseret Kasus Asabri, Diduga Ikut Lelang Jam Mewah Seharga Rp 106 Miliar
Saat itu AKBP DK masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Yang memecat itu Mabes Polri, dan yang memeriksa juga Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana kasus penyimpangan seksual ini terungkap.
Ia hanya menegaskan, bahwa AKBP DK sudah lama dipecat karena memiliki hubungan mesra dengan pria alias penyuka sesama jenis.
:Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (penyimpangan seksual)," kata Kombes Bambang.
Baca juga: Profil Charles Honoris, Politisi PDI Perjuangan yang Mulai Dikaitkan dengan Kasus Pagar Laut
Bambang mengatakan, saat dipecat AKBP DK memang sempat melakukan upaya banding.
Namun upaya banding tersebut ditolak.
Pernah Dicopot Sebagai Kapolres Labuhanbatu Karena Pamer Hidup Mewah
Identitas AKBP DK mulai terkuak.
Ternyata ia sempat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.
Ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK pernah dicopot karena pamer hidup mewah dan berhaya hedonis.
Saat itu, AKBP DK membuat geram Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (sekarang berpangkat Komjen).
Baca juga: Profil Ichlas Budhi Pratama, Karyawan PT Petrokimia Gresik Pembuat Video Syur Bareng Selebgram