Hal itu diperparah kondisi pandemi berkepanjangan dan keraguan pelanggannya bisa melunasi piutang-piutang usaha perusahaan.
Masalah besar Sritex adalah perusahaan tidak bisa menagih piutang-piutang dari pelanggannya, sehingga menyebabkan perusahaan kesulitan membayar utang-utang jangka pendek.
Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.
Padahal saat itu, total asset hanya Rp 26,9 triliun dan Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.
PT Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024) setelah PN Niaga Semarang mengabulkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.
Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.
Selain Sritex, perkara tersebut juga mengadili termohon lain yang merupakan anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Bagaimana awal mula gugatan ke PT Sritex?
Putusan pailit berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
PT Sritex kemudian menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati.
Berdasarkan perjanjian damai tersebut, PT Sritex diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian homologasi yang telah disepakati.
Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan atas kesepakatan tersebut, Hakim Ketua dalam persidangan memutuskan bahwa PT Sritex dinyatakan pailit.
Apa upaya Sritex untuk mengatasi kondisi pailit?
PT Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Karena hal tersebut yang menyebabkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini dinyatakan pailit.
Sayangnya, Sritex dinyatakan tetap pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi grup Sritex.
Putusan tersebut disampaikan pada Rabu (18/12/2024) dan tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Putusan kasasi dari MA tersebut secara resmi menegaskan bahwa status pailit Grup Sritex tetap berlaku.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/02/104500865/sritex-resmi-tutup-1-maret-2025-bagaimana-awal-mula-masalahnya-?page=all#page2.