Kasus Korupsi di PT Taspen yang Pernah Dilaporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, KPK: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada April 2024 lalu, Kuasa hukum Rina Lauwy (mantan istri ANS Kosasih), Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Antonius Nicholas Stephanis (ANS) Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero).
Diketahui, Rina Lauwy yang merupakan klien Kamaruddin Simanjuntak tersebut, merupakan mantan istri AN Stephanus Kosasih.
Setelah melaporkan bekas suaminya atas dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan mengenai kegiatan invetasi fiktif PT Taspen, ia meyakini ada kesepakatan yang dibuat antara Kosasih dengan direktur perusahaan lain, yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil tertentu.
"Misal saya investasi ke perusahaan lain Rp 5 triliun, berapa persen kamu berani? Setelah itu bikin suratnya dengan data-data yang bersih. Dengan demikian, ketika diperiksa, ya bersih suratnya," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam artikel Kontan, Rabu (13/3/2024).
Kamaruddin menjelaskan keuntungan yang didapatkan Kosasih melalui kesepakatan investasi tersebut besarannya beragam.
Menurutnya, ada yang sebesar 2,5 persen, bahkan hingga 10 persen.
Namun, kata dia, kebanyakan rata-rata besaran keuntungan yang diterima Kosasih mencapai 10 persen.
Ia pun membenarkan salah satu dana kelolaan tersebut ada yang lari ke PT Insight Investments Management (IIM).
"Iya. Itu Rp300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," ucapnya.
Menurutnya, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management (IMM) melakukan perbuatan koalisi merugikan keuangan negara.
Kamaruddin menuturkan secara aturan, Kosasih seharusnya tidak boleh mengelola uang sebanyak itu seorang diri. Namun, pada kenyataannya hal itu terjadi.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak lantas berbicara mengenai larinya keuntungan dari hasl investasi yang telah disepakati sebelumnya itu.
Alih-alih mengalir ke perusahaan pelat merah sebagai keuntungan, kata Kamarudin, justru persenan itu mengalir ke kantong pribadi Kosasih melalui perempuan-perempuan yang dekat dengan sang direktur.