Perkembangan terbaru atas laporan Kamaruddin Simanjuntak tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Senin (28/4/2025).
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Wara mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan dari KPK dalam penanganan kasus investasi fiktif PT Taspen.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam kasus tersebut.
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan dari auditor BPK," kata Asep.
Asep mengatakan, dengan rampungnya penghitungan BPK tersebut, penanganan perkara investasi fiktif PT Taspen hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.
"Ini artinya bahwa penanganan perkara dugaan korupsi PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai, hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," ucap dia.
ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto Telah Ditahan dan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan, Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan korupsi dalam penempatan investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.