Berita Viral

INGAT KASUS KORUPSI di PT Taspen yang Dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak? KPK: Kerugian Negara Rp 1 T

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak dan mantan istri ANS Kosasih

Perbuatan tersebut, kata dia, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut justru menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi. 

Korporasi tersebut di antaranya, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," ucap dia.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Baca juga: SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 M

Baca juga: DILAPORKAN Kamaruddin Simanjuntak ke KPK, Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tersangka, Ini Total Hartanya

Baca juga: SOSOK Antonius Kosasih Dirut Taspen Dicopot Buntut Korupsi Investasi Fiktif, Dulu Kepergok Selingkuh

Baca juga: PERJUANGAN Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy Berbuah Manis, Dirut Taspen Akhirnya Diperiksa KPK

Baca juga: KENAPA Ramai Penolakan Tapera? Khawatir jadi Bancakan: Belajar dari Kasus Jiwasraya dan Taspen

Berita Terkini