Berita Viral

Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Apa yang Meringankannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung lebih ringan dari tuntutan jaksa

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar. 

Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center. Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini