OTT KPK di Mandailing Natal

Buntut dari OTT yang Dilakukan KPK, Kantor PJN Wilayah I Sumut Disegel Hari Ini

Penulis: Anisa Rahmadani
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor PJN Wilayah I Sumut yang disegel KPK hari ini, Sabtu (28/6/2025). Penyegelan ini buntut dari OTT yang dilakukan KPK beberapa hari belakangan.

Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.

Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.

Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.

Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar. 

PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.

Menurut pemberitaan media massa, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur-Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut pada 2024 lalu.

Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp 12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proyek itu, PT Dalihan Natolu Group bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini