TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah cara pemain judi online meraup puluhan juta tiap bulan dari situs judol.
Polda Yogyakarta menangkap lima orang pemain judol yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
Mereka bisa meraup puluhan juta tiap bulan dengan cara memanfaatkan bonus judi online.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer."
"Di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dikutip TribunJatim.com dari TribunJogja.com viaTribun Sumsel, Kamis (7/8/2025)
RDS yang juga diamankan dalam penggerebekan di Banguntapan, adalah dalang di balik penipuan bandar judi online.
Ia merupakan warga Kabupaten Bantul.
Perannya sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol berbonus," jelas AKBP Slamet Riyanto.
Baca juga: Inter Miami Amankan Tiket Perempat Final, Tanpa Messi Menang Meyakinkan Atas Pumas, De Paul Nyekor
Baca juga: Posisi Emil Audero Terancam Susah Balik ke Como 1907, Wonderkid Brasil Sudah Bergabung
Sementara, empat tersangka lainnya bertugas bermain dan menjalankan akun-akun judi.
"Empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," imbuhnya.
RDS bersama empat tersangka lainnya diketahui sudah bermain judol jenis slot sejak November 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RDS bersama kawanannya bisa meraup untung hingga Rp50 juta dari bermain judol.
Hasil itu kemudian dibagikan kepada empat tersangka lainnya, dengan masing-masing Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tiap minggunya.
Caranya? RDS sengaja mencari situs judol yang menyediakan promo menarik.