Berita Seleb

Jangan Sampai Salah, Cuma Lagu Dewa 19 Ini yang Boleh Diputar Gratis di Restoran, Dhani: Minat DM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSISI- Ahmad Dhani, musisi yang lagi tengah jadi sorotan lantaran pembahasan royalti musik. Harta kekayaannya mencapai

TRIBUN-MEDAN.com - Royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah memicu gesekan antar pemilik hak cipta dan para pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner.

Polemik ini mencuat ketika sejumlah restoran dan kafe di Indonesia memilih untuk tidak lagi memutar lagu, termasuk karya musisi lokal, demi menghindari kewajiban membayar royalti yang diatur oleh undang-undang.

Bahkan, sebagian pelaku usaha memilih memutar suara alam atau instrumental tanpa hak cipta sebagai alternatif.

Di tengah ketegangan tersebut, musisi senior Ahmad Dhani mengambil langkah yang tak biasa.

Lewat unggahan di akun Instagram resminya, pentolan Dewa 19 itu mengumumkan bahwa ia membebaskan biaya royalti untuk lagu-lagu Dewa 19 yang dinyanyikan bersama Virzha dan Ello, khusus untuk pemutaran di restoran.

Ahmad Dhani mengklaim sebagai pemilik master rekaman, menyatakan niatnya sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang terjepit dalam polemik hukum royalti, sekaligus langkah independen yang membuka wacana baru dalam tata kelola hak cipta di industri musik Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menyebut restoran yang memutar lagu alam juga diwajibkan bayar royalti.

Melihat polemik soal royalti semakin memanas, musisi Ahmad Dhani mengeluarkan kebijakan yang berbeda.

Lewat unggahannya di instagram, Ahmad Dhani menggratiskan para restoran jika mau memutar lagu-lagu band Dewa 19.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu DEWA 19 (Dewa Featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani Sebagai Pemilik Master Kasi Gratis Kepada Yang Berminat," unggahan Ahmad Dhani berbentuk tulisan dengan latar personel band Dewa 19, dikutip Rabu (6/8/2025).

Dhani meminta kepada pemilik restoran langsung menghubungi band Dewa 19 untuk menindaklanjuti pengumumannya itu.

"Yang berminat dm akun @officialdewa19," tulis Ahmad Dhani.

Kata Menekraf

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan pelaku usaha, termasuk kafe, restoran, hingga tempat hiburan, wajib membayar royalti jika menggunakan lagu milik musisi dalam operasional mereka.

Pernyataan itu disampaikan di tengah kekhawatiran sejumlah pemilik usaha kecil yang takut dikenai tagihan royalti saat memutar lagu.

Padahal, para pemilik usaha kecil tersebut belum memahami prosedur dan lembaga yang berwenang menarik pembayaran tersebut.

“Sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kita bayarkan,” kata Riefky di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Riefky menekankan bahwa kewajiban membayar royalti adalah bentuk penghargaan atas karya pencipta lagu dan musisi.

Namun, ia juga mengakui, sistem penarikan royalti yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN) masih perlu dibenahi agar transparan dan akuntabel.

“Yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga nyampe kepada para yang berhak,” ucapnya.

Ia menyebut saat ini pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperjelas mekanisme distribusi royalti, serta mengatur ulang tata kelola lembaga kolektif agar tidak merugikan pengguna maupun pencipta karya.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta ini akan menyoroti khusus peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang selama ini menjadi pintu pengumpulan dan penyaluran royalti. 

Banyak pihak mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi dua entitas tersebut.

“Yang banyak mungkin masih ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMK dan LMKN-nya. Nah untuk itu, saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.

Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, dan sejenisnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menjelaskan layanan streaming tersebut bersifat personal dan tidak mencakup izin untuk penggunaan komersial.

"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Melalui LMKN, pelaku usaha tak perlu mengurus izin langsung dari setiap pencipta lagu, karena lembaga ini bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak secara kolektif. 

Skema ini juga dianggap lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.

DJKI menekankan pelaku usaha yang ingin memutar musik secara legal dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan ukuran ruang pemutaran musik.

Agung menambahkan, kewajiban ini bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu yang telah memberikan nilai tambah dalam suasana bisnis.

"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," jelas Agung. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini