TRIBUN-MEDAN.com - Royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah memicu gesekan antar pemilik hak cipta dan para pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner.
Polemik ini mencuat ketika sejumlah restoran dan kafe di Indonesia memilih untuk tidak lagi memutar lagu, termasuk karya musisi lokal, demi menghindari kewajiban membayar royalti yang diatur oleh undang-undang.
Bahkan, sebagian pelaku usaha memilih memutar suara alam atau instrumental tanpa hak cipta sebagai alternatif.
Di tengah ketegangan tersebut, musisi senior Ahmad Dhani mengambil langkah yang tak biasa.
Lewat unggahan di akun Instagram resminya, pentolan Dewa 19 itu mengumumkan bahwa ia membebaskan biaya royalti untuk lagu-lagu Dewa 19 yang dinyanyikan bersama Virzha dan Ello, khusus untuk pemutaran di restoran.
Ahmad Dhani mengklaim sebagai pemilik master rekaman, menyatakan niatnya sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang terjepit dalam polemik hukum royalti, sekaligus langkah independen yang membuka wacana baru dalam tata kelola hak cipta di industri musik Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menyebut restoran yang memutar lagu alam juga diwajibkan bayar royalti.
Melihat polemik soal royalti semakin memanas, musisi Ahmad Dhani mengeluarkan kebijakan yang berbeda.
Lewat unggahannya di instagram, Ahmad Dhani menggratiskan para restoran jika mau memutar lagu-lagu band Dewa 19.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu DEWA 19 (Dewa Featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani Sebagai Pemilik Master Kasi Gratis Kepada Yang Berminat," unggahan Ahmad Dhani berbentuk tulisan dengan latar personel band Dewa 19, dikutip Rabu (6/8/2025).
Dhani meminta kepada pemilik restoran langsung menghubungi band Dewa 19 untuk menindaklanjuti pengumumannya itu.
"Yang berminat dm akun @officialdewa19," tulis Ahmad Dhani.
Kata Menekraf
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan pelaku usaha, termasuk kafe, restoran, hingga tempat hiburan, wajib membayar royalti jika menggunakan lagu milik musisi dalam operasional mereka.
Pernyataan itu disampaikan di tengah kekhawatiran sejumlah pemilik usaha kecil yang takut dikenai tagihan royalti saat memutar lagu.
Padahal, para pemilik usaha kecil tersebut belum memahami prosedur dan lembaga yang berwenang menarik pembayaran tersebut.