DJKI menekankan pelaku usaha yang ingin memutar musik secara legal dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan ukuran ruang pemutaran musik.
Agung menambahkan, kewajiban ini bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu yang telah memberikan nilai tambah dalam suasana bisnis.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," jelas Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan