Peredaran 13 Kg Ganja di Medan Digagalkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDAR NARKOBA: - Dua orang bandar ganja dan barang bukti ganja seberat 13 Kilogram usai diamankan Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (7/8/2025). Mereka membeli ganja dari Aceh, untuk dijual kembali ke kota Medan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, polisi juga menangkap 2dua orang yaitu Andi (38) dan Nazri (45) diduga sebagai bandar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan kerja keras tim melakukan penyelidikan adanya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Labuhan Deli. Kemudian tim menyamar sebagai pembeli untuk memperoleh ganja.

Baca juga: Ibu Korban Histeris dan Hampir Pingsan , Dua Anggota TNI Tembak Siswa di Serdang Bedagai Dipecat

Setelah sepakat bertemu untuk transaksi, Polisi yang sudah berada di sekitar langsung menangkap pelaku, Rabu (6/8) lalu. 

"Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan,"kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, Kamis (7/8).

Ketika diinterogasi, 2dua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang berada di Aceh. Mereka membeli ganja kering siap edar perkilogram Rp 900 ribu.

Kemudian, ganja tersebut mereka jual kembali perkilogram sebesar Rp 1,5 juta. "Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Berita Terkini