Berita Viral

Diskotek Marcopolo dan Markas DPD GRIB Jaya Sumut yang Diketuai Samsul Tarigan Berhasil Dirobohkan

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBONGKARAN DISKOTEK MARCOPOLO: Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri berserta unsur Forkopimda Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, akan menertibkan atau membongkar Diskotek Marcopolo yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Kamis (14/8/2025). Diskotek Marcopolo berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut. (Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

TRIBUN-MEDAN.COM - Diskotek Marcopolo yang berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, berhasil ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dan Pemerintah Provinsi Sumut.

Penertiban ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025) siang.

Pantauan wartawanTribun-medan.com di lokasi menunjukkan bahwa ratusan personel kepolisian, TNI, dan Satpol-PP telah bersiaga di sekitar area diskotek.

Sejumlah alat berat juga telah disiapkan. Sementara personel Satpol PP Deliserdang lengkap dengan tameng dan tongkat turut hadir untuk mendukung proses penertiban.

Baca juga: SETELAH Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan Ditahan, Kini Diskotek Marcopolo Ditertibkan

PEMBONGKARAN DISKOTEK MARCOPOLO: Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri berserta unsur Forkopimda Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, akan menertibkan atau membongkar Diskotek Marcopolo yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Kamis (14/8/2025). Diskotek Marcopolo berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut. (Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

Sempat Mendapat Penghadangan dari Anggota Grib Jaya

Tim gabungan sempat tidak bisa masuk ke lokasi karena diduga mendapat penghadangan dari anggota GRIB Sumatera Utara.

Untuk menghindari gesekan, tim gabungan masih melakukan diskusi agar proses penertiban berjalan tertib dan aman.

Di kawasan diskotek Marcopolo itu memang berdiri markas DPD GRIB Jaya Sumatera Utara yang diketuai oleh Samsul Tarigan, yang beberapa hari lalu dijebloskan Kejari Binjai ke Lapas. Baca: KRONOLOGI Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Berikut Perjalanan Hidupnya Baca: Dieksekusi Kejari Binjai, Terpidana Samsul Tarigan Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Menjelang siang, diskotek Marcopolo yang satu gedung dengan Kantor DPP Grib Jaya Sumut itu pun berhasil dieksekusi. Sejumlah alat berat dikerahkan meruntuhkan bangunan dengan pengawalan aparat gabungan. 

PEMBONGKARAN DISKOTEK MARCOPOLO: Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri berserta unsur Forkopimda Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menertibkan atau membongkar Diskotek Marcopolo yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Kamis (14/8/2025). Diskotek Marcopolo berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut. (Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

Perubahan nama dari Sky Gaden Menjadi Marcopolo

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelum bernama Marcopolo, diskotek ini dikenal dengan nama Sky Garden.

Sky Garden sebelumnya telah ditertibkan karena beroperasi secara ilegal tanpa izin usaha dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Lokasinya yang berada di kawasan perkebunan PTPTN II itu tidak sesuai dengan peruntukan tempat hiburan malam berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Penutupan juga dilakukan karena adanya dugaan praktik perjudian, lokalisasi, dan peredaran narkoba.

Meski sempat mengalami kendala akibat penghadangan oleh warga, penutupan Sky Garden akhirnya dapat dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Polda Sumut, dan Pemkab Deli Serdang, pada Senin (10/4/2023) silam. 

Perubahan nama dari Sky Garden menjadi Marcopolo tidak mengubah status legalitas bangunan tersebut, yang hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sumut

Penutupan Sejumlah Diskotek di Sumut

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut telah merekomendasikan penutupan tiga tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika di Kabupaten Langkat dan Asahan. Di bawah komando Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ketiga lokasi tersebut, yakni D4 Karaoke Keluarga di Langkat, Hoki Kings di Asahan, dan New Blue Star Entertainment di Langkat, kini berstatus quo dengan garis polisi setelah aparat menemukan bukti kuat berupa penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika jenis ekstasi.

Di D4 Karaoke Keluarga, penggerebekan pada Minggu (20/7/2025) dini hari mengungkap peran seorang kasir, Rahmadani Saputra Daulay, yang diduga mengendalikan peredaran ekstasi. Tiga hari kemudian, seorang LC bernama AY turut diamankan sebagai sumber pasokan. 

Baca juga: Jadi Sarang Narkoba, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Polda Sumut untuk Ditutup

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Calvin Simanjuntak bersama Kapolres Binjai memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (IST)

Sementara itu, di Hoki Kings, petugas mengamankan SM alias Mirza alias Aneh dan seorang pelayan bernama Raju, yang diduga menjadi perantara dari pemasok berinisial Aldi. Tes urine keduanya menunjukkan hasil positif narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi di New Blue Star Entertainment, di mana petugas menangkap pelayan Rizky Zulhamry dan penjaga pintu Kalvin Pinem alias Kevin. Pemeriksaan di lokasi menemukan tempat khusus yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa surat resmi telah diajukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan untuk mencabut izin operasional ketiga THM tersebut. "Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya, Selasa (12/08).

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok bisnis demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Baca juga: Tim Gabungan akan Bongkar Diskotek Marcopolo di Deliserdang

(*/cr23/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini