Sumut terkini

Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sumut

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Blue Sky yang berada di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SUASANA DISKOTEK: Pria dan wanita berjoget di tengah dentuman keras musik di dalam Diskotek Blue Sky yang berada di daerah Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (20/5/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Blue Sky yang berada di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Informasi yang dihimpun wartawan, penggerebekan tempat hiburan malam yang tak mengantongi izin, dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) malam. 

Hasilnya, sembilan orang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut. 

Dari kesembilan orang tersebut, satu diantaranya pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG. 

Bahkan disebut-sebut polisi juga menyita barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi dan happy five (H5) sebanyak lima papan. 

Penggerebekan Diskotek Blue Sky dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. 

Tak hanya itu, alumni Akpol 1999 juga membenarkan jika pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG turut ikut diamankan. 

"Ya betul, sedang dalam proses pengembangan," ujar pria yang sebelumnya menjabat senagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, Senin (2/6/2025). 

Sementara itu, sumber wartawan yang berulang kali memberikan informasi soal aktifitas Diskotek Blue Sky, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut yang sudah menggerebek Diskotek Blue Sky. Kami sudah resah kali dengan keberadaan diskotek itu," ucap sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan. 

"Kemudian kami mendesak Pemkab Langkat menutup permanen Diskotek Blue Sky," sambungnya. 

Dikabarkan sebelumya, Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, dapat disebut kebal hukum. 

Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam itu masih bebas beroperasi meski ilegal atau tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Hal tersebut merugikan pendapatan asli daerah Pemkab Langkat karena tidak dapat dipungut pajak hiburannya. 

Rabu (28/5/2025) lalu, tempat disko yang disinyalir milik salah satu oknum ketua organisasi kemasyarakatan itu menggelar acara cukup meriah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved