Berita Viral

KECEWA Pembebasan Setya Novanto, Hartanya Diduga Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim Polri

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH MEWAH SETYA NOVANTO - Rumah mewah dengan tiga kavling yakni PU 10, 11, dan 12 di Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik Setya Novanto sepi pada Senin (18/8/2025). Penjaga rumah pun berbohong jika rumah itu bukan milik Setya Novanto. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Penahanan oleh KPK (2017)

- Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017.

- Peninjauan Kembali (PK) dan Pengurangan Hukuman (2019–2025)

- Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.

- Permohonan PK diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 dan diputus pada 4 Juni 2025.

- MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Remisi dan Pembebasan Bersyarat (2025)

- Novanto menerima total remisi 28 bulan 15 hari.

- Ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

- Mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

- Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali hingga tahun 2029.

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

- Kasus TPPU merupakan pengembangan dari skandal korupsi e-KTP.

- Penyidikan dimulai oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

Halaman
1234

Berita Terkini