Breaking News

Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Kerugian Capai Rp75 Juta

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun membongkar kasus pencurian dengan pemberatan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk BPKB kendaraan dan STNK, usai penggerebekan di wilayah Sidamanik, Senin (11/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Dua pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yang menguak kerugian korban hingga mencapai Rp75 juta.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Unit I Jatanras Polres Simalungun dan Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.

"Kami mengamankan dua orang pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan menyebabkan kerugian materi cukup besar. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami menjaga keamanan masyarakat," ujar Marganda saat dikonfirmasi di Mapolres Simalungun, Selasa malam (19/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan BUMN, FJ (32), yang menemukan rumahnya di Emplasmen Bah Butong I dalam kondisi terbongkar pada pagi hari, 4 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/POLSEK SIDAMANIK, korban kehilangan dua unit sepeda motor, emas seberat 10 gram, serta sejumlah dokumen penting.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum memiliki nomor polisi, sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah dengan nomor polisi BM 6755 ZAM, perhiasan emas 10 gram, serta dokumen penting seperti BPKB mobil Toyota Kijang Innova BK 1908 ACA dan BPKB sepeda motor RX King.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, yang menjabat sebagai Kanit Jatanras.

Pada 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi terpercaya mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sidamanik.

Tim yang terdiri dari personel Unit Jatanras Polres Simalungun dan Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, IPDA Juli Master Saragih, SH, MH, segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

Pelaku pertama yang diamankan adalah Dimas Yudiansyah Siregar (36).

Dari hasil interogasi, ia mengaku menjalankan aksi pencurian bersama rekannya, Mahyuzar Fadli Siregar (31), yang kemudian juga ditangkap di lokasi berbeda.

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Emplasmen Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB mobil Innova, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga STNK sepeda motor.

Kapolres menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah barang hasil curian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved