Binjai Terkini
Wali Kota Binjai Tunjuk Kabid Perairan Jadi Plt Kadis PUTR setelah Ridho Indah Purnama Ditahan Jaksa
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah resmi menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Pengairan, Achmad Haryansyah Siregar sebagai plt Kepala Dinas PUTR.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-NEDAN.com, BINJAI - Wali Kota Binjai, Amir Hamzah resmi menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Pengairan, Achmad Haryansyah Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR.
Achmad menggantikan Ridho Indah Purnama yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 sebesar Rp 14,9 miliar.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Binjai, Sofyan Siregar saat dikonfirmasi wartawan.
"Benar (Achmad menggantikan Ridho)," singkat Sofyan, Kamis (9/10/2025).
"Keputusan ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Binjai nomor 100.3.3.3/573/X/2025, tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umuk dan Tata Ruang Kota Binjai," sambungnya.
Sedangkan itu, keputusan wali kota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 8 Oktober 2025 dan berlaku paling lama 3 bulan atau sampai dengan diangkatnya pejabat definitif.
Diketahui sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam.
Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Diketahui mulanya Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggatan 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000.
Di mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
"Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.
Lanjut Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.
"Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan," kata Iwan.
Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024.
"Setelah itu Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek," kata Iwan.
Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,61.
Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.
"Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025," kata Iwan.
"Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," sambungnya.
Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.
"Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053," kata Iwan.
Selain Ridho, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Geledah Kantor Dinas PUTR Binjai Penyidik Amankan 4 Box Dokumen |
![]() |
---|
Polres Binjai Benarkan Personel Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan Helvetia, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor Dinas PUTR Binjai seusai Tahan Plt Kepala Dinas, Penyidik Amankan 4 Box Dokumen |
![]() |
---|
Penampakan Plt Kadis PUTR Binjai saat Dibawa ke Mobil Tahanan, Masih Pakai Seragam Dinas |
![]() |
---|
Tertunduk Lemas, Puluhan Orang Terjaring Razia Kos-kosan di Kota Binjai, Ada yang Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.