Binjai Terkini

5 Pria Diringkus Polisi di Kota Binjai, 7 Bukti Ekstasi dan Sabu 4,07 Gram Disita

Lima orang pemuda yang nekat mengantongi sabu dan pil ekstasi dilokasi serta waktu yang berbeda diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. 

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
NARKOBA - Para tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, Jumat (24/10/2025). 

Singkat cerita, MAS dan MWH pun diburu yang berhasil dibekuk di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan.

"Dari MAS dan MWH, ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 butir. MAS berdomisili di Medan Denai dan MWH di Kecamatan Sunggal, Deliserdang," kata Junaidi. 

Kelima pemuda ini disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved