Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Hakim Ancam Kasatker PJN I Erlangga Sumpah Palsu lantaran Dianggap Tak Jujur, Kasus Korupsi Jalan

Waruwu menilai Dicky memberikan keterangan palsu. Sebab dia mengelak disebut membantu perusahaan milik Kirun, di wilayah kerjanya.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Hakim Khamonzaro Waruwu mencecar Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga, saat hadir sebagai saksi kasus korupsi jalan Sumut, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua majelis hakim yang menangani korupsi jalan di Sumut, dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirul Piliang alias Kirun, geram mendengar keterangan saksi, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga.


Ketua majelis hakim, Khamonzaro Waruwu menilai Dicky memberikan keterangan palsu. Sebab dia mengelak disebut membantu perusahaan milik Kirun, memenangkan sejumlah tender di wilayah kerjanya. 

Namun Dicky mengakui mendapatkan uang dari Kirun sebesar Rp 980 juta. Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mencacat Dicky menerima Rp 1,6 milliar. 

"Ada tidak anda sebagai Kasatker menyuruh Heliyanto sebagai PPK untuk memenangkan perusahaan Kirun," tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Dicky. 

"Tidak pernah, tidak ada," jawab Dicky. 

 

"Ini ada keterangan saudara dipenyidikan, ini yang bohong siapa, anda atau penyidik,"  kata hakim Khamonzaro menimpali Dicky. 

Dicky terlihat gugup menjawab pertanyaan hakim. Khamonzaro kemudian menanyakan perihal perintah Dicky kepada Heliyanto selaku PPK di PJN I untuk memenangkan perusahaan Kirun. 

"Heliyanto, apakah benar kau disuruh untuk memenangkan perusahaan Kirun oleh Dikcy sebagai atasan saudara?," kata hakim kepada Heliyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi. 

"Benar, seperti itu," jawab Heliyanto 


Heliyanto juga mengatakan, Dicky pernah mengumpulkan PPK di PJN I untuk mengatur perusahaan  pemenang tender. Namun Dicky membantahnya. 

"Jadi anda masih tetap pada keterangan anda. Ya sudah tidak apa apa, nanti bisa dikenakan sumpah palsu," kata hakim. 

Selain itu, hakim juga mencecar Dicky tentang penerimaan uang dari Kirun sebesar Rp 980 juta. 

Dicky mengatakan, bila uang tersebut sebagai uang ucapan terimakasih. Namun saat ditanya mengenai muasal pemberian uang itu, dia tak menjawab. 

"Itu uang ucapan terimakasih saja," kata Dicky. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved