Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Hakim Ancam Kasatker PJN I Erlangga Sumpah Palsu lantaran Dianggap Tak Jujur, Kasus Korupsi Jalan

Waruwu menilai Dicky memberikan keterangan palsu. Sebab dia mengelak disebut membantu perusahaan milik Kirun, di wilayah kerjanya.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Hakim Khamonzaro Waruwu mencecar Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga, saat hadir sebagai saksi kasus korupsi jalan Sumut, Kamis (16/10/2025). 

"Iya uang ucapan terimakasih apa. Apa yang kamu lakukan sampai diberikan uang segitu banyak. Fee proyek?," cecar hakim. 

"Keterangan anda kontradiktif dari di BAP, ya silahkan aja, tapi majelis sudah mencatat kalau ada memberikan keterangan palsu," lanjut hakim. 


Pada sidang tadi, empat saksi dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025). 

Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. 

Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian. 

Satu saksi lainnya adalah Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan yang kini juga sebagai tersangka suap jalan bersama Kirun dan Topan Ginting. 

Pantauan tribun-medan, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu. 

Keempatnya dihadirkan untuk memberikan keterangan, perihal skandal suap pembangunan jalan di Sumut dalam satuan kerja balai jalan nasional dengan dua terdakwa. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved