Berita Medan

Perkara Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Tiga Saksi Termasuk Mantan Kepala Cabang Dihadirkan

Jaksa menyebut dugaan korupsi dalam fasilitas KMK tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412,9 juta.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2019 dengan terdakwa mantan Relationship Manager (RM) BRI KC Kisaran, Dimas Nugraha, Senin (27/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - James Sembiring selaku mantan Pimpinan Cabang BRI Kisaran dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2019 dengan terdakwa mantan Relationship Manager (RM) BRI KC Kisaran, Dimas Nugraha.

Selain James, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Suef Supervisor Operasional Kredit BRI cabang Kisaran serta Helmi Wijayadi selaku manajer pemasaran sekaligus pemutus pengajuan kredit BRI cabang Kisaran. 

Sidang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim. 

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Devy Kemala SH dan Bahren Samosir SH. Dalam perkara ini, Dimas didakwa bersama Budi Suriyanto dan Rozi Wahono (berkas terpisah) yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
 
Jaksa menyebut dugaan korupsi dalam fasilitas KMK tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412,9 juta.

Dalam persidangan, saksi James Sembiring selaku mantan Pimpinan Cabang BRI Kisaran menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengajuan kredit, terdakwa hanya bertugas melakukan kunjungan lapangan (on the spot) dan kemudian mengusulkan hasil analisanya kepada manajer pemasaran. 

Keputusan disetujui atau tidaknya kredit berada pada manajer pemasaran untuk nilai pengajuan di bawah Rp500 juta.

"Untuk pengajuan kredit di bawah 500 juta, pemutusnya adalah manajer pemasaran. RM hanya mengusulkan, bukan memutus," ujar James di persidangan.

James menyebut ia mengikuti proses pengajuan kredit Budi sejak awal. Menurutnya, seluruh tahapan kredit saat itu berjalan sesuai ketentuan internal. 

"Dari awal permohonan kredit ini saya tahu. Kalau tidak beres, proses ini pasti ditolak. Saat dipaparkan, semuanya tidak meragukan dan tidak melanggar ketentuan," katanya.

Terkait kunjungan lapangan yang dilakukan terdakwa ke tempat usaha Budi, James menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan bagian dari pemutusan kredit.

Ia menerangkan bahwa kunjungan kedua yang dilakukan bersama Helmi selaku manajer pemasaran adalah momen pemutusannya. 

James juga menyatakan bahwa meskipun jaminan berupa akta jual beli belum selesai proses balik nama, namun dengan adanya covernote dari notaris hal tersebut masih dapat diterima dalam prosedur kredit.

"Meskipun masih akta jual beli, dengan adanya covernote itu masih bisa diterima," tegasnya.

Helmi Wijayadi selaku manajer pemasaran sekaligus pemutus pengajuan kredit BRI Cabang Kisaran hadir sebagai saksi.

Helmi menerangkan bahwa ia pernah bertemu langsung dengan debitur Budi Suriyanto di lokasi usaha panglong bahan bangunan. 

Menurut Helmi, dalam wawancara awal, Budi menyampaikan bahwa fasilitas kredit akan digunakan untuk penambahan stok bahan bangunan dan tidak diberikan kepada pihak lain.

Helmi menilai usaha Budi prospektif karena lokasi strategis sehingga pengajuan kredit layak diproses. 

Ia mengakui terdapat beberapa data analisa yang belum lengkap, namun terdakwa menilai risiko kredit masih tergolong rendah. 

Helmi juga mengetahui adanya rencana penggunaan sebagian kredit untuk pembelian rumah oleh Budi untuk Herlina, sebagaimana dilaporkan terdakwa dalam hasil kunjungan awal. Helmi menegaskan bahwa Dimas telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dalam melakukan laporan lapangan dan analisa awal secara independen.

Perkara ini bermula dari pengajuan fasilitas KMK atas nama Budi Suriyanto pada 2019 yang diduga diajukan dengan meminjam sertifikat milik Herlina Hutauruk sebagai agunan dan akta jual beli dinyatakan tidak sah, sementara kredit tidak digunakan sesuai peruntukan hingga berujung macet dan merugikan keuangan negara Rp412,9 juta sebagaimana dakwaan jaksa. 

Saksi Syarizal Lubis, RM pengganti terdakwa, menerangkan kredit awalnya lancar namun pembayaran sering terlambat sebelum akhirnya macet saat pandemi Covid-19. 

Ia menyebut saat menerima berkas lanjutan, sejumlah dokumen agunan belum lengkap seperti NIB belum efektif dan hak tanggungan belum terpasang, sementara covernote hanya menyatakan proses balik nama masih berjalan.

Mendengar keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menegaskan semestinya kredit tidak boleh diproses sebelum hak tanggungan terpenuhi.

"Kalau hak tanggungan belum ada, harusnya permohonan kredit dihentikan. Ini bank bobrok kalau administrasi belum lengkap tapi uang sudah cair," tegas hakim.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved