Sumut Terkini

Jadi Saksi, Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa 5 Jam soal Korupsi PTPN

Anggota DPR RI dari PKB itu, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/ IST
Mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). 

Dia ditahan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land seluas 8077 hektare. 

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan hak guna bangunan atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mochamad Jeffry, Senin (20/10/2025). 

"Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap, tanpa mengikuti ketentuan yang ada,"  lanjutnya. 

Jeffry menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Iman Subakti dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

"Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," lanjut Jeffry. 

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeffry menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. Dia menyampaikan, pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Dan tentu bila sudah ada tersangka lainnya akan segera disampaikan," ujarnya. 

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka. 

Mereka adalah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdul Rahman Lubis. 

Ada pun kasus korupsi ini perihal persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Sita Uang Rp 150 Milliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang Rp150 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land melalui anak perusahaannya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) .

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved