Berita Medan
Kematian Remaja MH oleh TNI, LBH Medan Minta Pengadilan Tinggi Militer Perberat Hukuman
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko mengungkap pertimbangan hakim dalam putusan itu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum Medan mendesak Pengadilan Tinggi Militer, menghukum maksimal Sertu Riza Phalivi dalam kasus kematian MHS, seorang remaja yang tewas diduga dianiaya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan, sejak awal mereka meminta agar Oditur mengajukan banding usai Pengadilan Militer 1-02 Medan, menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza.
"Sejak awak kita telah mendesak Oditur untuk banding. Kami anggap putusan tidak rasional, dan kami akan melaporkan hakim yang menjatuhkan hukuman," kata Irvan kepada Tribun Medan, Minggu (2/10/2025).
"Perihal dengan banding, kami berharap memberikan keadilan bagi korban. Hukum maksimal hukuman 15 tahun dan dipecat, sesuai dengan pasal yang didakwakan," lanjut Irvan.
LBH menyampaikan, dugaan penganiayaan disampaikan korban sebelum meninggal.
Kata Irvan, kepada bibiknya bernama Depmalem Haloho, korban mengaku sempat dianiaya.
"Seseorang ada yang melihat sempat dianiaya oleh pelaku sebelum meninggal Alat bukti keterangan saksi kan ada. Kalau tidak ada luka penganiayaan, itu pembelaan. tu kan hanya luka luar padahal kita sejak awal minta ekshumasi itu tidak terjadi," kata Irvan.
"Dan yang sempat mengurut korban malam itu menyampaikan, korban tidak bisa duduk. Dia mengaku dianiaya TNI, dipukul dan pijak. Dia dibawa ke Madani sebentar kemudian meninggal. Ini keterangan yang mesti digali," ujar Irvan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko mengungkap pertimbangan hakim dalam putusan itu.
Oditur Militer mendakwa Sertu Riza dengan dakwaan pertama Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 359 KUHP.
Sertu Riza terbukti melakukan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Sertu Riza dihukum 10 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta.
Kolonel Rony Suryandoko mengungkap ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan menjerat Sertu Riza memakai dakwaan kedua dibanding dakwaan pertama.
Salah satu poin utamanya adalah bahwa hanya ada satu saksi yang melihat adanya pemukulan, sementara dua saksi melihat terdakwa hanya merentang tangan.
Rony mengatakan jika ada dua saksi dari jarak 5 meter dan 20 meter melihat terdakwa hanya merentangkan tangan. Korban kemudian melompat dari satu rel ke rel lain, namun gagal dan terjatuh dari ketinggian 2,6 meter.
"Yang melihat terdakwa merentangkan tangan dalam rangka menghalangi para peserta tawuran ini adalah saksi Soni Pasaribu dan Mulia Siringoringo," kata Kolonel Rony Suryandoko di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa (28/10/2025).
Akibatnya, kening korban terbentur ke pondasi beton jembatan rel, lebam di dada dan perut. Korban hendak naik ke atas dan terdakwa ingin menangkap korban lagi, namun batal karena melihat kening korban berdarah dan meninggalkan korban begitu saja.
Sementara, ada juga keterangan saksi atas nama Ismail Saputra Tampubolon yang melihat jika terdakwa memukul pipi korban sebelah kiri, namun tidak dapat menerangkan soal jarak.
Korban kemudian disebut terjatuh ke bawah jembatan rel kereta api sehingga menyebabkan kening berdarah, lebam di bagian dada dan perut.
"Kemudian saksi yang bertentangan dengan kedua saksi adalah Ismail Tampubolon, Ismail ini diperiksa di penyidik Polisi Militer tetapi sudah dipanggil secara patut dan sah di persidangan oleh Oditur maupun Majelis tidak hadir, tetapi secara hukum acara keterangan yang diberikan di penyidikan apabila tidak hadir dengan alasan yang patut bisa dijadikan," ucapnya.
Selain itu, ada juga dua saksi atas nama Dat Malem br Sihaloho dan Dicky Ignasius Manullang yang mendengar pengakuan dari korban sebelum meninggal dunia jika ia dipukul oleh terdakwa. Keterangan kedua saksi itu disebut testimono de audito yang hanya bersesuaian dengan keterangan satu saksi dan bertentangan dengan dua saksi lainnya.
Dua dokter atas nama Tengku Wahyudi dan Parida Hanum Siregar yang melakukan pemeriksaan tubuh korban menerangkan tidak melihat atau menemukan lebam pada pipi korban.
Dalam keterangannya, tidak semua pukulan atau tamparan meninggalkan lebam, namun jika di pipi terkena pukulan atau tamparan harusnya meninggalkan lebam karena wajah memiliki pembuluh darah yang tergolong tipis.
Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap korban dan terdakwa hanya berusaha menghalau dan menangkap korban dengan cara merentangkan tangan.
Tidak ditemukan juga fakta adanya kekerasan/penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, tetapi ditemukan fakta adanya kelalaian terdakwa dalam melaksanakan tugas.
"Dakwaan pada alternatif kedua Pasal 359 KUHP yang lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa," tuturnya.
Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Marak Bangunan llegal, Satpol PP Medan Hentikan Paksa Proyek Bangunan dan Ruko hingga Disegel |
|
|---|
| Ade Jona Prasetyo Kembali Pimpin PBSI Medan Periode 2025–2029 |
|
|---|
| 4 Rumah Semi Permanen Ludes Dilahap Si Jago Medan di Jalan Polonia Medan |
|
|---|
| 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis Ringan, Hakim: Bersikap Sopan |
|
|---|
| Suara dari Medan yang Menyentuh Jutaan Hati, Nuh dan Kisah di Balik Lagu Teruntuk Mia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.