Medan Terkini
Gerakan SaveHakimKhamozaro Digaungkan untuk Lindungi Hakim Lawan Koruptor
Khamozaro Waruwu adalah Ketua Majelis sidang korupsi jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kadis PUPR, Topan Ginting.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Sutrisno Pangaribuan, menggaungkan gerakan #SaveHakimKhamozaro setelah kebakaran yang menghanguskan kediaman pribadi Khamozaro Waruwu.
Khamozaro Waruwu adalah Ketua Majelis sidang korupsi jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kadis PUPR, Topan Ginting.
Menurut Sutrisno, polisi harus transparan menangani kasus ini apalagi jika ditemukan bukti kediaman Khamozaro sengaja dibakar.
"Maka negara dan seluruh warga berkewajiban melawannya. Pemerintah berkewajiban untuk menangkap aktor intelektual tindakan teror tersebut," ucap Sutrisno kepada wartawan Tribun Medan, 5 November 2025.
Ancaman terhadap keselamatan jiwa Khamozaro Waruwu dan keluarganya adalah ancaman terhadap kedaulatan negara.
Sutrisno bahkan berpendapat penanganan kasus ini diambil-alih Mabes Polri.
"Khamozaro Waruwu sedang menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan orang besar harus diproteksi oleh negara. Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan Kapolri untuk memberikan atensi," sambungnya.
Sisi terpisah, Khamozaro Waruwu tidak mau berspekulasi terkait penyebab kebakaran rumahnya pada 4 November 2025.
Ia menyebut api berasal dari kamar utama yang memusnahkan dokumen penting dan perhiasan istri yang sudah ditabung puluhan tahun.
Khamozaro pun menegaskan tidak takut untuk melanjutkan persidangan korupsi jalan di Sumatera Utara.
"Saya tidak akan pernah mundur," tutup Khamozaro Waruwu.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gerebek Sarang Narkoba di Sunggal, Polisi Bakar Barak dan Tangkap Pengedar |
|
|---|
| Berkas Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang di PN Medan |
|
|---|
| 4 Debt Collector yang Rampas Mobil Pasutri di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa dari KPK Sebut Akhirun Terbukti Beri Uang ke Topan Ginting agar Menang Proyek Jalan Sumut |
|
|---|
| 4 Personel Polrestabes Medan yang Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut hanya Diberi Sanksi Disiplin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.