Berita Medan
LBH Medan Desak Penyebab Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Korupsi Topan Ginting Diungkap
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga peristiwa kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum dalam hal ini hakim.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum Medan meminta polisi mengungkap penyebab terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu yang memimpin sidang korupsi mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga peristiwa kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum dalam hal ini hakim.
"Kebakaran yang terjadi di komplek taman Harapan Indah, Medan Selayang, rumah hakim yang syarat akan adanya kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang- sidang yang ditanganinya," kata Irvan, Jumat (7/11/2025).
Dampak kebakaran dinilai akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro.
Apalagi, lanjut Irvan peristiwa ini bersamaan saat Khamozaro tengah memimpin kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sempat meminta kehadiran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan.
"Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa. Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sunggal yang seyogyanya telah menerima laporan dari Khamozaro untuk segera mengusut tuntas kejadian ini secara objektif, profesional dan transparan. Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana," ujarnya.
Kebakaran di rumah Khamozaro terjadi pada Selasa (4/11/2025) pagi. Api membakar dibagian kamar tidur saat rumah dalam keadaan kosong.
LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan tidak akan mundur dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
"Sikap Hakim Khamozaro tersebut, sebagai bentuk integritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam _United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary, " katanya.
Hakim Khamozaro merupakan hakim ketua yang menyidangkan Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Perlu diketahui selama persidangan berlangsung, hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya soal pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rumah Kosong Empat Lantai di Medan Dijarah Berulang Kali, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Keunggulan ASUS ExpertBook dan ASUS Expert Series, Ada Kolaborasi Cerdas dan Fitur AI Terintegrasi |
|
|---|
| Operasi Gabungan Berantas Narkoba di Sumut, 59 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Wujud Baik, Gerakan Anak Muda Medan yang Menyebarkan Kebaikan Tanpa Pamrih |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumut Hasyim Dorong Pemko Medan Prioritaskan Penanganan Banjir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.