Breaking News

Berita Medan

LBH Medan Desak Penyebab Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Korupsi Topan Ginting Diungkap

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga peristiwa kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum dalam hal ini hakim. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Irvan Syaputra didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara menunjukkan foto rekontruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, saat gelar konferensi pers, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum Medan meminta polisi mengungkap penyebab terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu yang memimpin sidang korupsi mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga peristiwa kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum dalam hal ini hakim. 

"Kebakaran yang terjadi di komplek taman Harapan Indah, Medan Selayang, rumah hakim yang syarat akan adanya kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang- sidang yang ditanganinya," kata Irvan, Jumat (7/11/2025). 

Dampak kebakaran dinilai akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro.

Apalagi, lanjut Irvan peristiwa ini bersamaan saat Khamozaro tengah memimpin kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sempat meminta kehadiran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan.

"Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa. Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sunggal yang seyogyanya telah menerima laporan dari Khamozaro untuk segera mengusut tuntas kejadian ini secara objektif, profesional dan transparan. Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana," ujarnya. 

Kebakaran di rumah Khamozaro terjadi pada Selasa (4/11/2025) pagi. Api membakar dibagian kamar tidur saat rumah dalam keadaan kosong. 

LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan tidak akan mundur dalam menjalankan tugas sebagai hakim. 

"Sikap Hakim Khamozaro tersebut, sebagai bentuk integritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam _United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary, " katanya. 

Hakim Khamozaro merupakan hakim ketua yang menyidangkan Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. 

Perlu diketahui selama persidangan berlangsung, hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya soal pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved