Berita Medan

Pratu Saifhonna, Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit

Sebabnya, saat tiba di Bandara Kualanamu, untuk transit ke Aceh, Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TNI - Pratu Saifhonna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Perjalanan Pratu Saifhonna Fahdil, prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten, ke Aceh dengan niat menjenguk orang yang yang tengah sakit, membuatnya dibui selama tiga bulan.

Sebabnya, saat tiba di Bandara Kualanamu, untuk transit ke Aceh, Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang. 

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti berasalan melakukan pencurian dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu. 

Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025). 

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto menceritakan, awalnya terdakwa Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit. 

Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu untuk kemudian menuju Aceh. 

"Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal," kata Wiwit. 

Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025 lalu. Fahdil mengambil uang Rp 600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci. 

Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp 700 ribu dari  kotak amal masjid. Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu. 

Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp 1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil untuk membayar sewa kos selama di Medan. 

"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu.

Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya. 

Ditahan

Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan. Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan. Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan. 

Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan. 

"Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp 1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan," kata Wiwit. 

Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan. 

Hal yang memberatkan, motivasi  mendapatkan uang mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri.

Merugikan pengurus masjid Al Muttaqin. Mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit serta menikmati uang namun tidak mengembalikan. 

Hal yang meringankan, mengaku kesalahan, asih muda dan bisa dibina, pernah ikut operasi Satgas militer di Papua dan belum pernah dijatuhkan hukuman. 

Setelah dihukum tiga bulan, Fahdil menerima vonis Hakim, sementara Oditur yang menuntut hukuman 5 bulan menyatakan pikir pikir. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved