Berita Medan
39 Saksi Diperiksa Polrestabes Medan Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Mereka yang diperiksa mulai dari korban, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, hingga kepala lingkungan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polrestabes Medan menyatakan masih terus menyelidiki penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu, hakim pengadilan negeri Medan, yang terjadi pada Selasa 4 November kemarin.
Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan ketua Majelis Hakim yang menyidangkan dugaan korupsi jalan di Sumut, melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan terhitung sesudah kejadian hingga saat ini sudah memeriksa 39 orang saksi.
Mereka yang diperiksa mulai dari korban, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, hingga kepala lingkungan.
"Saksi terdiri dari saksi korban, damkar, sekuriti, masyarakat kompleks, dinas kebersihan dan ada p3su ada, Kepling. Totalnya 39 orang. Itu yang pertama,"kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (10/11/2025).
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menelusuri rekaman closed cirkuit televisi (CCTV) di lokasi kejadian, dan sekitarnya.
Kemudian, mereka membuat sketsa lokasi kejadian yang dibangun secara deduktif (dari umum ke khusus) dan induktif (dari khusus ke umum), mulai dari luar dan bagian dalam rumah.
Nantinya, hasil temuan tersebut disusun dan dipadukan dengan metode penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) dari hasil laboratorium forensik, kemudian dengan temuan tim Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS).
"Kenapa ini perlu. Karena sangat perlu sekali untuk mendudukkan, mencocokkan hasil itu dengan sketsa TKP yang sudah kita buat.
Sket TKP dibangun deduktif dan induktif. Jadi melihat dari luar, kompleks rumah tidak ketinggalan sampai luar, dan di dalam rumah," katanya.
Sebelumnya, rumah Ketua Majelis yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu terbakar, Selasa 4 November kemarin, pagi.
Ketika diwawancarai, ia menyebut, sebelum kebakaran kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor yang tidak dikenal.
Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan.
Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu.
"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025).
| Akali Kredit Hingga Rugikan Negara Rp 2,2 M, Lutfi Putra Lesmana Menangis saat Ditangkap Kejatisu |
|
|---|
| Raperda KTR Medan Dinilai Mustahil Dijalankan, Elemen Pertembakauan Minta Revisi Substansi Aturan |
|
|---|
| Curi Kotak Amal Masjid, Pratu Saifhinna Fahdil Divonis 3 Bulan Penjara di Pengadilan Militer Medan |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Koarmada I Gelar Tabur Bunga di Laut Belawan |
|
|---|
| Siswa MTsN 1 Medan Hidupkan Semangat Pahlawan Lewat Cosplay Tokoh Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Jean-Calvijn-Simanjuntak-ketika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.