Berita Medan
39 Saksi Diperiksa Polrestabes Medan Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Mereka yang diperiksa mulai dari korban, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, hingga kepala lingkungan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya.
Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), besok.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akali Kredit Hingga Rugikan Negara Rp 2,2 M, Lutfi Putra Lesmana Menangis saat Ditangkap Kejatisu |
|
|---|
| Raperda KTR Medan Dinilai Mustahil Dijalankan, Elemen Pertembakauan Minta Revisi Substansi Aturan |
|
|---|
| Curi Kotak Amal Masjid, Pratu Saifhinna Fahdil Divonis 3 Bulan Penjara di Pengadilan Militer Medan |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Koarmada I Gelar Tabur Bunga di Laut Belawan |
|
|---|
| Siswa MTsN 1 Medan Hidupkan Semangat Pahlawan Lewat Cosplay Tokoh Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Jean-Calvijn-Simanjuntak-ketika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.