Berita Medan
Sutrisno Minta Kejari Medan Usut Korupsi di Pemko Medan Usai Tangkap Dua Kadis
Mantan anggota DPRD Sumut itu pun mendesak agar Kejaksaan agar mengusut korupsi di Pemko Medan yang pernah terjadi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Presidium Kongres Rakyat Nasional, Sutrisno Pangaribuan mendesak agar Kejaksaan Medan tidak berhenti menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kota Medan.
Hal itu disampaikannya usai sebelum dua kepala Dinas di Pemko Medan ditetapkan sebagai tersangka.
"Terbaru, jelang 9 bulan Medan dipimpin Walikota Rico Waas, Kejari Medan tetapkan dua orang Kepala Dinas Pemko Medan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Week Festival (MFF) dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,13 miliar.
Kegiatan yang diselenggarakan Dekranasda Kota Medan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan. Meski MFF yang digelar di Hotel Santika dan mendapat apresiasi dari Bobby Afif Nasution, Walikota Medan saat itu," kata Sutrisno, Minggu (16/11/2025).
Sutrisno mendukung penyelidikan atas kasus itu.
Menurutnya semua pihak yang terlibat mesti diperiksa.
"Maka semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus diperiksa oleh Kejari Medan. Ketua dan pengurus Dekranasda Kota Medan juga harus diperiksa terkait pengelolaan kegiatan dan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan," katanya.
Mantan anggota DPRD Sumut itu pun mendesak agar Kejaksaan agar mengusut korupsi di Pemko Medan yang pernah terjadi.
Seperti dugaan kerugian negara pada proyek kolam retensi di USU dan Medan Selayang, proyek jalan, jembatan, dan drainase di Kota Medan, revitalisasi Lapangan Merdeka, dan Stadion Teladan stadion kebun bunga.
"Karena ada persepsi Kejari Medan seperti mandul saat era Bobby Nasution. Kita dukung untuk membuktikan agar dugaan korupsi seperti gedung UMKM Galery di USU, lampu pocong, Pembangunan Islamic Center dan rehabilitasi gedung Kejari Medan sendiri," ujarnya.
"Warga Kota Medan akan mendukung pemberantasan korupsi yang adil yang dilakukan Kejari Medan. Maka demi keadilan Kejari Medan juga diminta berani untuk mengusut, menyelidiki dugaan adanya korupsi lainnya di Pemko Medan," ujar Sutrisno.
Dua Kepala Dinas di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Kedua tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Para tersangka adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh.
Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan.
Namun Erwin tidak hadir sehingga tidak dilakukan penahanan. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.
Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dituding Pelakor, Dokter di Medan Adukan Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
| Polemik Soal PBG di Medan, Kinerja John Ester Lase di Perkim jadi Sorotan |
|
|---|
| 170 Orang Dikukuhkan Menjadi Kader GAMKI Medan |
|
|---|
| Kadishub Medan Erwin Jadi Target Kejari, Potensi Dijemput Paksa Usai Mendadak Sakit |
|
|---|
| Pelaku Pembunuh Mahasiswa UMA Ditangkap, Polisi Amankan Motor Honda Vario Berwarna Putih Tanpa Plat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-oleh-tim-penyidik-Kejaksaan-Negeri-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.