Medan Terkini
Pemko Medan Umumkan Hasil UKK Direksi PUD, Ketua KPID Anggia Disorot Masalah Status
Pemko Medan resmi mengumumkan hasil akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon direksi Perusahaan Daerah Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi mengumumkan hasil akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon direksi Perusahaan Daerah Kota Medan untuk masa jabatan 2025–2029. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.2/10.Pansel–Pub/2025 dan ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Wiriya Alrahman, Jumat (21/11/2025).
Pengumuman ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas serta anggota direksi BUMD, serta berita acara serah terima hasil seleksi oleh Lembaga Uji Kelayakan dan Kepatutan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara.
Dari hasil rekapitulasi nilai yang disampaikan lembaga penguji pada 17 November 2025, sebanyak 12 peserta dinyatakan memenuhi klasifikasi “direkomendasikan”, “direkomendasikan sangat disarankan”, dan “direkomendasikan disarankan”.
Dua nama tercatat memperoleh klasifikasi Direkomendasikan Sangat Disarankan, yakni:
1. Anggia Ramadhan, SE, M.Si
2. Irwansyah Gultom
Sementara itu, peserta lain berada pada kategori Direkomendasikan Disarankan antara lain:
3. Agus Syahputra, S.Pi, M.Si
4. Karya Septianus Bate’e, SSTP, M.AP
5. Rudiansyah, S.Sos
6. Ardiansyah, S.Pd.I
7. Wendy Meilanda
8. Surya Kurniawan, ST
9. Rosmidawati Lubis, SS
10. Jadi Pane, S.Pd, MM
11. Bobby Octavianus Zulkarnain, SE
12. Endang Junaidi, SP
"Panitia Seleksi menegaskan bahwa hasil pengumuman UKK ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui bersama,” tulis Ketua Pansel Wiriya Alrahman dalam surat tersebut.
Nama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Anggia Ramadhan mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah masa jabatannya yang belum berakhir, Anggia diketahui ikut dalam seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Medan untuk periode 2025–2029.
Kecurigaan makin menguat setelah Sekretaris Pansel yang juga Kabag Perekonomian Setdako Medan, Regen Harahap bungkam dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi Tribun-Medan.com tak memberi respon hingga Kamis (6/11/2025).
Selama dua hari berturut-turut (4–5 November), Regen tak merespons konfirmasi wartawan, berbeda dengan sebelumnya yang selalu terbuka memberikan keterangan.
“Dulu cepat kali dijawab, sekarang malah diam aja. Padahal publik nunggu pengumuman ini,” ujar salah satu wartawan Pemko Medan.
Dalam pengumuman resmi hasil seleksi administrasi yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumda Medan pada 4 November 2025, nama Anggia muncul di urutan nomor 9 dari 15 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk posisi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.
Langkah Anggia ini langsung menuai perbincangan. Sebagian pihak mempertanyakan etika dan komitmen penyelenggara negara dalam menjaga independensi dan tanggung jawab jabatan publik, terlebih jabatan Ketua KPID bersifat strategis dan independen.
Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal moral jabatan. Bagaimana publik bisa percaya pada lembaga penyiaran jika ketuanya justru sedang mencari posisi lain sebelum masa tugas selesai.
Tak sedikit juga yang menilai tindakan tersebut bisa berdampak pada turunnya fokus kerja dan potensi konflik kepentingan di tubuh KPID Sumut. Agenda dan program lembaga yang menyangkut kepentingan publik dikhawatirkan akan terbengkalai.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Clapham Conference 2025, Kupas Strategi Memperkuat Bisnis Kuliner lewat Teknologi |
|
|---|
| Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Pemko-Medan-tahun-2025_11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.