Berita Medan

Eks Kadis Perkim Medan Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa

Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Kamis (20/11/2025). Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Eks Kadis Perkim Medan, Alex Sinulingga dipanggik Kejari, dugaan korupsi Rusunawa. Di antaranya, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Seruwai di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.  

“Kita masih dalami semua dokumen dan keterangan yang ada," ujar Daniel menegaskan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Alexander Sinulingga belum memberikan tanggapan atas pemeriksaannya tersebut. Berulang kali dihubungi via seluler belum memberi respons. 

Sebelumnya, diberitakan Tribun-Medan.com, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin, sempat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta anggota DPR RI Komisi V Dapil Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), meninjau Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Seruwai di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (9/10/2025) malam.

Selain memastikan fasilitas di Rusunawa Seruwai dalam kondisi baik, kunjungan tersebut juga membahas rencana pembangunan rumah susun baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam kesempatan itu, Menteri Maruarar Sirait mengatakan, lahan yang digunakan merupakan milik Pemko Medan dan dinilai sangat ideal untuk pengembangan kawasan hunian.

“Saya datang bersama kawan baik saya, Pak Ijeck, anggota DPR Komisi V dari dapil ini. Tujuannya untuk meninjau sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembangunan rumah susun bagi MBR,” kata Maruarar.

Ia menyebutkan, hasil peninjauan menunjukkan kondisi lingkungan yang sudah memadai dan siap dikembangkan.

Maruarar menegaskan, pihaknya telah menugaskan Dirjen terkait untuk segera menindaklanjuti hasil kunjungan bersama Pemko Medan.

Kepala UPT Rusunawa Seruwai, Syahrun Harahap, menjelaskan tiga tower di Rusunawa Seruwai, Tower A, B, dan C, telah dikelola Dinas Perkimciktaru dan seluruh dokumennya lengkap. 

“Asetnya juga sudah resmi menjadi milik Pemerintah Kota Medan,” katanya.

Ia menambahkan, Tower D masih dalam proses peralihan dari Kementerian PUPR ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Seluruh lahan di sini milik Pemko Medan, termasuk lahan yang akan digunakan untuk pembangunan baru nanti,” ucapnya.

Syahrun menyebut, luas lahan yang tersedia sekitar enam hektare dan rencananya akan dibangun dua tower tambahan.

“Berbeda dari yang sekarang, model tower baru nanti akan dibuat tunggal, bukan kembar seperti Tower A, B, dan C,” jelasnya.

Saat ini, setiap tower memiliki 96 unit dengan total 384 unit hunian. Bangunan terdiri dari lima lantai, di mana lantai dasar difungsikan sebagai area parkir, sementara lantai dua hingga lima digunakan sebagai hunian warga.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved