OTT KPK di Riau
ABDUL Wahid Sah Tersangka, 4 Gubernur Riau Buat Rekor Masuk Bui Kasus Korupsi, KPK: Perlu Berbenah
Provinsi Riau pecah rekor quatrick alias empat kali beruntun kepala daerahnya masuk bui kasus korupsi
TRIBUN-MEDAN.com - Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Provinsi Riau pecah rekor quatrick alias empat kali beruntun kepala daerahnya masuk bui kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Termasuk Kades PUPR dan Tenaga Ahli
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Baca juga: TAMPANG Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Senyum ke Awak Media
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (4/11/2025).
Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
Baca juga: ALASAN Imam Ghozali Tega Habisi Ibu Kandungnya Pakai Besi Tambal Ban, Ngaku Depresi Usai Cerai
Perlu Pembenahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas berulangnya Gubernur Riau terjerat kasus korupsi.
Abdul Wahid Tersangka Korupsi
Gubernur Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gubernur Riau ABdul Wahid Tersangka Kosrupsi
KPK
Abdul Wahid
| TAMPANG Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Senyum ke Awak Media |
|
|---|
| KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Termasuk Kades PUPR dan Tenaga Ahli |
|
|---|
| KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar saat OTT, Diduga untuk Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| TERUNGKAP Modus Jatah Preman Proyek di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| Terima Jatah Preman, Modus Gubernur Riau Kena OTT KPK, Orang Kepercayaa Abdul Wahid Serahkan Diri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.