OTT KPK di Riau
TAMPANG Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Senyum ke Awak Media
Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye KPK. Tangan Abdul Wahid juga tampak diborgol.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status hukum dan konstruksi perkara Gubernur Riau Abdul Wahid Cs setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Abdul Wahid tampak sudah mengenakan rompi oranye KPK. Tangannya juga tampak diborgol.
Dilansir Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) pukul 13.50 WIB, satu unit mobil tahanan tiba di lobi gedung Merah Putih KPK.
Tak disangka, Abdul Wahid turun dari mobil itu sambil digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas dari KPK.
Abdul Wahid mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan rompi oranye KPK bernomor 94.
Dia tidak menyampaikan satu patah kata pun. Gubernur Riau itu hanya berjalan sambil melempar senyum kepada awak media di lokasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Budi menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
OTT KPK di Riau
Gubernur Riau Pakai Rompi Oranye KPK
Abdul Wahid
OTT gubernur Riau
Gubernur Riau tersangka
| KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Termasuk Kades PUPR dan Tenaga Ahli |
|
|---|
| KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar saat OTT, Diduga untuk Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| TERUNGKAP Modus Jatah Preman Proyek di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| Terima Jatah Preman, Modus Gubernur Riau Kena OTT KPK, Orang Kepercayaa Abdul Wahid Serahkan Diri |
|
|---|
| TERNYATA Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Lolos dari Sergapan KPK, Akhirnya Ditangkap di Kafe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.