OTT KPK di Riau

TAMPANG Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Senyum ke Awak Media

Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye KPK. Tangan Abdul Wahid juga tampak diborgol.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status hukum dan konstruksi perkara Gubernur Riau Abdul Wahid Cs setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Abdul Wahid tampak sudah mengenakan rompi oranye KPK. Tangannya juga tampak diborgol.

Dilansir Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) pukul 13.50 WIB, satu unit mobil tahanan tiba di lobi gedung Merah Putih KPK.

Tak disangka, Abdul Wahid turun dari mobil itu sambil digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas dari KPK.

Abdul Wahid mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan rompi oranye KPK bernomor 94.

Dia tidak menyampaikan satu patah kata pun. Gubernur Riau itu hanya berjalan sambil melempar senyum kepada awak media di lokasi.

DITETAPKAN TERSANGKA - KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka kasus pemerasan dan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
DITETAPKAN TERSANGKA - KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) sebagai tersangka kasus pemerasan dan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. ((Tribunnews))

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.

Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, Budi menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved