UMP 2026

DAFTAR UMP 2026 Seluruh Indonesia Jika Resmi Naik 10 Persen, di Sumut Bisa Tembus Rp 3,2 Juta

Berapa perkiraan besaran UMP 2026 di berbagai provinsi, termasuk di Sumatera Utara, jika kenaikan 10 persen ini resmi diberlakukan?

|
Tribun Medan/HO
Ilustrasi UMP - Daftar proyeksi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya 
Ringkasan Berita:
  • Daftar proyeksi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya
  • Untuk provinsi Sumatera Utara, bisa tembus Rp 3,2 juta jika resmi berlaku.
  • Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akhir November 2025 ini

 

TRIBUN-MEDAN.com - Simak daftar proyeksi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Untuk provinsi Sumatera Utara, bisa tembus Rp 3,2 juta jika resmi berlaku.

Penetapan UMP tahun 2026 tengah menjadi topik hangat yang paling dinantikan oleh para pekerja dan pelaku industri.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi tripartit, muncul wacana kenaikan UMP yang signifikan.

Salah satu skenario yang paling sering dibahas adalah kenaikan UMP sebesar 10 persen.

Baca juga: Kadisdukcapil Deli Serdang Kena Geser Bupati Aci, Berikut Daftar Susunan Pejabat yang Dilantik

Kenaikan 10 persen itu mengikuti perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah.

Pemerintah resmi akan mengumumkan besaran UMP 2026 pada 21 November 2025.

Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo

Jika skenario kenaikan 10 persen ini benar-benar disetujui dan diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Gubernur di seluruh wilayah, tentu akan terjadi perubahan besar pada standar gaji minimum di Indonesia.

Lantas, berapa perkiraan besaran UMP 2026 di berbagai provinsi, termasuk di Sumatera Utara, jika kenaikan 10 persen ini resmi diberlakukan?

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akhir November 2025 ini.

Dikatakannya, saat ini Pemerintah Pusat juga masih menggodok dan membahas penetapan UMP 2026.

Apabila Pemerintah Pusat telah menetapkan UMP 2026, katanya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Sumut.

"Biasanya akhir November. Kita tunggu dulu penetapan UMP dari Pemerintah Pusat. Baru kita rapat koordinasi," jelasnya, Selasa (4/11/2025).

Dijelaskan Bobby jika Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan UMP 10 persen. Pihaknya akan melakukan hal yang sama. "Kalau pusat menetapkan 10 persen akan kita ikuti," jelasnya.

Selain itu, Bobby juga menyoroti pungutan liar (pungli) yang menjadi keluhan pihak perusahaan swasta.

"Agar tidak memberatkan perusahaan swasta untuk menaikkan upah buruh, kami akan membentuk satuan pengawasan (satgas)," jelasnya.

Diterangkannya, satgas ini terdiri dari pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan para buruh.

"Nanti ada satgas isinya pelaku usaha, pemerintah, dan APH. Tapi ini akan kita libatkan para buruh. Mereka juga ada keterlibatan melindungi. Jika ada uang yang ditekan, tentunya bisa untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui besaran UMP Sumut 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 menjadi Rp 2.992.559.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatera Utara Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024.

Kemudian, tahun ini usulan kenaikan UMP menjadi 10 persen banyak disampaikan organisasi buruh, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Dia mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.

Baca juga: Live RCTI! Prediksi Skor Belanda Vs Lithuania Malam Ini, Tim Oranje Bakal Pesta Gol

Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)

1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613

4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654

5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989

6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728

7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043

8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377

9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260

10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019

11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437

12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355

13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284

14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489

15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584

16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632

17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968

26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500

27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907

29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873

31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870

32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800

33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500

34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400

35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunPontianak.co.id

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved