Kasus Korupsi

3 Pejabat Pajak Ditangkap, Para Pegawai Kantor Pajak Kompak Bungkam

Tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara kini mendekam di dalam penjara.Mereka ditangkap dalam OTT KPK

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/HO/Tribun-medan.com
OTT PEJABAT PAJAK - Sebanyak 4 pegawai Ditjen Pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026). 

Tak lama kemudian, ia pun langsung pergi dari kantin usai tak mau menjawab soal OTT dan penggeledahan yang dilakukan.

Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan seorang penjaga kantin berinisial R. Ia mengaku banyak anggota polisi yang datang ke kantor tersebut usai OTT yang dilakukan KPK.

Ia mengatakan aparat kepolisian dan juga penyidik KPK datang ke kantor tersebut sekira pukul 10.00 WIB.

"Iyaa tahu, ada itu beberapa hari lalu ya. Kalau ketangkapnya di mana saya enggak tahu. Tapi yang saya tahu tuh kemarin ada banyak polisi gitu datang," ucapnya.

Sepengetahuannya, aparat keamanan itu langsung menuju KPP Madya Jakarta Utara yang berada di lantai 8 dan 9 gedung KPP Madya Jakarta itu.

"Katanya sih gitu ya (penggeledahan), kita enggak banyak tahu sih karena cuma di sini (kantin) aja. Denger-denger aja begitu," ucapnya.

Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti. 

Diskon PBB 80 Persen

Kelima tersangka ini diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP.

Namun, mereka hanya mendapat Rp4 miliar untuk fee tersebut.

ASEP GUNTUR - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 

Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori.

Kategori pertama dari pegawai pajak yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. 

Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved