Breaking News

Kasus Korupsi

3 Pejabat Pajak Ditangkap, Para Pegawai Kantor Pajak Kompak Bungkam

Tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara kini mendekam di dalam penjara.Mereka ditangkap dalam OTT KPK

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/HO/Tribun-medan.com
OTT PEJABAT PAJAK - Sebanyak 4 pegawai Ditjen Pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026). 

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa pajak KPP Madya Jakarta Utara atas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023. 

Kurang Bayar 75 Miliar

Awalnya, ditemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar.

Namun, KPK menduga terjadi mufakat jahat antara pejabat pajak dan pihak perusahaan. Nilai pajak tersebut disulap turun drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit Desember 2025.

Sebagai imbalan atas diskon pajak jumbo tersebut, disepakati adanya commitment fee sebesar Rp4 miliar. 

Uang haram tersebut dicairkan menggunakan perantara perusahaan konsultan pajak melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved