Berita Viral
Respons Golkar, Adies Kadir Masih Terima Gaji dan Fasilitas DPR, Sanksi Nonaktif tak Berpengaruh
Adies Kadir sudah dinonaktifkan dari DPR RI. Namun, Adies Kadir tetap berstatus anggota DPR yang masih menerima gaji dan fasilitas dewan.
Proses ini melibatkan usulan dari partai politik, pimpinan DPR, dan penetapan oleh Presiden.
Oleh karena itu, ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut masih berupa keputusan internal partai atau fraksi, dan belum merupakan mekanisme hukum yang otomatis mengubah status keanggotaannya di DPR.
"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," ujar Titi.
Titi menjelaskan, Pasal 239 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila anggota DPR memenuhi sejumlah alasan, seperti tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik DPR, dijatuhi pidana lima tahun atau lebih dengan putusan berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain.
Selain itu, kata dia, mekanisme PAW diatur lebih lanjut dalam Pasal 242 UU MD3.
Apabila seorang anggota DPR berhenti antarwaktu, maka posisinya digantikan oleh calon anggota dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan suara terbanyak berikutnya.
Jika calon pengganti tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kursi diberikan kepada calon berikutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.