Berita Viral

Penghapusan Tunjangan Perumahan Dianggap Belum Cukup, Formappi: Evaluasi Semua Tunjangan DPR RI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis tunjangan DPR RI

Editor: Juang Naibaho
Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan perumahan DPR RI dihapus mulai 31 Agustus 2025. 

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp 65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat) 

- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000 

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000 

- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000 

- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000 - 

Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680 

Tunjangan Konstitusional

- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000 

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000 

- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000 

Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan;
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000 
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000 
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000 

Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 

Total Bruto: Rp74.210.680 
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 
Take home pay (THP): Rp65.595.730

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved